Pada tahap ini akan melakukan pemutusan pengajuan kredit oleh komite pemutus dengan
cara klik menu "MPK".
Muncul data-data debitur yang telah masuk ke tahap MPK oleh anggota pemutus, untuk
melanjutkan ketahapan ppemutusan tinggal klik tanda titik tiga " : " pada tabel.
Setelah mengklik tanda titik tiga pada tabel akan muncul pop-up berbagai macam
tombol "Detail" (Melihat detail transaksi yang telah diisi), Lanjut Isi Formulir
(Untuk melakukan pengisian form pemutusan). Klik tombol "Lanjut Isi Formulir" untuk
melakukan tahapan ini.
Akan muncul data MUK yang telah dikerjakan pada tahapan MUK sebelumnya. Klik tombol
" + " disebelah label "OPINI KEPATUHAN" untuk menambah baris form tabel.Klik tab
"Opini Kepatuhan" untuk melakukan pengisian opini kepathuan pada pengajuan kredit
ini.
Jika form-form telah diisi klik tombol "Submit" untuk menyimpan data-data "Opini
Kepatuhan" dan melanjutkan ke komite pemutus selanjutnya.
Keterangan :
Urutan Pemutusan MPK pada komite pemutus terdiri dari Kasie > Kabag > Direktur.
Tahapan pengisian Komite Pemutus untuk SKK ini hanya berlaku jika plafond lebih dari
250 juta.
Jabatan Komite Pemutus Anggota atau Ketua ditentukan berdasarkan plafond dari
pengajuan kredit.
Disarankan untuk pengisian "Opini Kepatuhan" dan analisa muk pada tahapan komite
pemutus menggunakan desktop(Laptop,Komputer dll).