Pada tahap ini akan melakukan pemutusan pengajuan kredit oleh komite pemutus dengan
cara klik menu "MPK".
Muncul data-data debitur yang telah masuk ke tahap MPK oleh anggota pemutus, untuk
melanjutkan ketahapan ppemutusan tinggal klik tanda titik tiga " : " pada tabel.
Setelah mengklik tanda titik tiga pada tabel akan muncul pop-up berbagai macam
tombol "Detail" (Melihat detail transaksi yang telah diisi), Lanjut Isi Formulir
(Untuk melakukan pengisian form pemutusan). Klik tombol "Lanjut Isi Formulir" untuk
melakukan tahapan ini.
Akan muncul data MUK yang telah dikerjakan pada tahapan MUK sebelumnya. Klik tab
"Risalah Komite" untuk melakukan pemutusan pada pengajuan kredit ini.
Akan muncul history catatan dari komite pemutus sebelumnya jika anggota pemutusnya
kepala bagian, dan direktur. Serta akan tertera jabatan komite pemutus di label
catatannya. Isi inputan "Catatan" sesuai dengan analisa dari data MUK pada tab-tab
yang ada. Lalu "Hasil Putusan" apakah disetujui atau tidak.
Gambar dibawah akan muncul setelah scroll kebawah.
Jika form-form telah diisi klik tombol "Submit" untuk menyimpan data-data "Risalah
Komite" dan melanjutkan ke komite pemutus selanjutnya.
Keterangan :
Urutan Pemutusan MPK pada komite pemutus terdiri dari Kasie > Kabag > Direktur.
Jabatan Komite Pemutus Anggota atau Ketua ditentukan berdasarkan plafond dari
pengajuan kredit.
Disarankan untuk pengisian "Risalah Komite" dan analisa muk pada tahapan komite
pemutus menggunakan desktop(Laptop,Komputer dll).