Pada tahap ini akan mengisi hasil dari survey agunan/jaminan yang akan dijaminkan
oleh debitur caranya yaitu dengan mengklik menu "Survey Agunan".
Muncul data-data debitur yang telah masuk ke tahap Survey Agunan, untuk melanjutkan
ketahap pengisian tinggal klik tanda titik tiga " : " pada tabel.
Setelah mengklik tanda titik tiga pada tabel akan muncul tombol pilihan Export
(untuk print transaksi berdasarkan tahapan-tahapan yang sudah diisi), Detail (untuk
melihat detail transaksi yang sudah dibuat), Lanjut Isi Formulir (untuk Melakukan
tahapan sesuai dengan tahapan ini), Catatan Kendala (untuk memasukkan kendala yang
ada karena tidak bisa mengisi formulir pada tahapan ini). Klik tombol "Lanjutkan Isi
Formulir" untuk melanjutkan tahapan transaksi.
Lalu akan dialihkan ke pengisian Survey Agunan pada tab "Validitas Agunan". Lengkapi
atau isi berdasarkan inputan-inputan yang ada.
Jika ingin melihat foto jaminan yang telah dimasukkan pada transaksi Formulir
Permohonan Kredit maka klik tombol "Lihat Foto Jaminan dari FPK".
Lalu akan muncul modal pop-up foto-foto jaminan dari transaksi Formulir Permohonan
Kredit debitur. Klik label "X" untuk menutup modal foto jaminan.
Jika ingin menambahkan jaminan/agunan maka klik "BPKB+" atau "Sertifikat+" sesuai
dengan jenis jaminan yang akan ditambahkan.
Klik tombol "Selanjutnya" untuk melanjutkan ke tab selanjutnya
Lalu akan dialihkan ke pengisian Survey Agunan pada tab "Survey Penilaian Agunan".
Lengkapi atau isi berdasarkan inputan-inputan yang ada.
Pada tab preview ini dapat melihat hasil-hasil dari pengisian Survey Agunan.
Klik tombol "Simpan" untuk menyimpan Survey Agunan yang telah diisi dan akan
melanjutkan ke tahapan pengajuan selanjutnya. Dan klik tombol "Simpan Sebagai Draft"
jika hanya ingin menyimpan hasil pengisian Survey Agunan dan tidak akan melanjutkan
ketahapan selanjutnya terlebih dahulu.
Keterangan :
Jika inputan ada tanda mandatory "*" maka inputan
wajib diisi.
Tahapan Survey Agunan Oleh Appraisal dilakukan jika plafond lebih dari 100 juta
rupiah.